aguspurnomosite.blogspot.com

aguspurnomosite.blogspot.com
Berpikir Luas Membuka Cakrawala Kehidupan! Berusaha Memberikan Yang Terbaik Untuk Masa Depan! Katakan "Go Go Go SEMANGAT" !!!

Sabtu, 17 November 2012

Hak dan Kewajiban Guru

 

1) Hak-Hak Guru

Dalam UU No. 20 Th. 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidik berhak memperoleh:
  1. Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
  2. Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
  3. Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
  4. Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
  5. Kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. 
Mengenai hak tersebut dipertegas dalam UU. No. 14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu:
  1. Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
  2. Memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
  3. Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
  4. Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
  5. Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
  6. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
  7. Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
  8. Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan atau.
  9. Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya. 

2) Kewajiban Guru

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalanya guru mempunyai kewajiban:
  1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, suku, ras, agama, kondisi fisik tertentu, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. 
Selain itu, guru juga mendapatkan suatu kewajiban kerja dan ikatan dinas. Dalam keadaan darurat pemerintah dapat memberlakukan wajib kerja kepada guru atau warga negara Indonesia lainya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru didaerah khusus di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).  

Sumber : 
UU No. 20 Th. 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional  
UU RI. No.14 Th. 2005. Tentang Guru Dan Dosen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar