1) Hak-Hak Guru
Dalam UU No. 20 Th. 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidik berhak memperoleh:- Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
- Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
- Pembinaan karir sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
- Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
- Kesempatan untuk menggunakan sarana dan prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Mengenai hak tersebut dipertegas dalam UU. No. 14 Th. 2005 Tentang Guru dan Dosen yaitu:
- Memperoleh penghasilan diatas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
- Memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
- Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
- Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
- Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
- Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
- Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi dan atau.
- Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
2) Kewajiban Guru
Dalam melaksanakan tugas keprofesionalanya guru mempunyai kewajiban:- Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
- Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, suku, ras, agama, kondisi fisik tertentu, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar