aguspurnomosite.blogspot.com

aguspurnomosite.blogspot.com
Berpikir Luas Membuka Cakrawala Kehidupan! Berusaha Memberikan Yang Terbaik Untuk Masa Depan! Katakan "Go Go Go SEMANGAT" !!!

Senin, 08 April 2013

Jauhi 3 Jenis Manusia Yang Akan Mendapat Laknat Allah SWT

Rasulullah SAW bersabda yang bermaksud: "Ada tiga macam orang yang terkena laknat Allah SWT iaitu seorang yang membenci kedua ibu bapanya, seseorang yang berusaha menceraikan sepasang suami isteri, kemudian setelah isteri tersebut dicerai ia menggantikannya sebagai suaminya dan seseorang yang berusaha agar orang-orang mukmin saling membenci dan saling mendengki antara sesamanya dengan hasutan-hasutannya". (Hadis Riwayat Ad Dailami daripada Umar r.a)

Berdasarkan hadis di atas terdapat tiga macam manusia yang akan mendapat laknat Allah SWT iaitu :

Pertama : Seorang yang membenci kedua ibu bapanya.

Kedua : Seseorang yang berusaha menceraikan sepasang suami isteri, kemudian setelah isteri tersebut dicerai ia menggantikannya sebagai suaminya.

Ketiga : Seseorang yang berusaha agar orang-orang mukmin saling membenci dan saling mendengki antara sesamanya dengan hasutan-hasutannya.

Uraiannya :

Pertama : Seorang yang membenci kedua ibu bapanya.

Menurut Al Qurthubi, derhaka kepada kedua ibu bapa ialah menyalahi perintah keduanya, sebagaimana bakti keduanya bererti mematuhi perintah mereka berdua. Berdasarkan ini jika keduanya atau salah seorang dari mereka menyuruh anaknya, maka anaknya wajib mentaatinya, jika perintah itu bukan maksiat. Meskipun pada asalnya perintah itu termasuk jenis mubah (harus), begitu pula bila termasuk jenis mandub (sunat). Jika melanggar perintah kedua ibu bapa sudah dianggap derhaka apatah lagi membenci keduanya terutama ketika mereka berdua telah tua dan memerlukan bantuan dan pembelaan.

Dalam sebuah hadis dijelaskan, Rasulullah SAW bersabda: Dari Abdullah bin Amr, ia berkata: seorang lelaki datang kepada Rasulullah, lalu berkata: "Wahai Rasulullah, aku datang untuk berjihad bersama baginda kerana aku ingin mencari redha Allah dan hari akhirat. Tetapi aku datang kesini dengan meninggalkan ibu bapaku dalam keadaan menangis". Lalu sabda baginda: "Pulanglah kepada mereka. Jadikanlah mereka tertawa seperti tadi engkau jadikan mereka menangis". (Hadis Riwayat Ibnu Majah)

Jadi perintah ibu atau bapa yang bukan bersifat maksiat atau mempersekutukan Allah, maka kita wajib mentaatinya. Namun jika perintah nya bersifat melawan kehendak dan hukum agama, maka tolaklah dengan cara yang baik.

Di dalam Islam orang yang derhaka dan membenci kepada kedua ibu bapanya termasuk ke dalam kategori dosa besar setelah mensyirikkan Allah, dan akan di masukkan ke dalam neraka. Firman Allah SWT maksudnya: "Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapamu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ah (uff) dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia". (Al Isra' 23)

Orang yang tidak menghormati ibu bapa akan dilaknat oleh Allah SWT.dan hidupnya di dunia ini tidak akan ada keberkatan kerana reda Allah SWT bergantung kepada reda kedua ibu bapa kepada anaknya.

Dalam hadis yang lain Nabi SAW bersabda yang bermaksud : “ Barangsiapa membuat ibu bapanya gembira (memberi keredan), maka sesungguhnya ia membuat reda Allah. Barangsiapa menyakitkan hati ibu bapanya, maka sesungguhnya ia membuat kebencian Allah” (Hadis riyawat Bukhari )

Anak derhaka tidak akan mencium bau syurga dan haram baginya untuk memasuki syurga Allah SWT.

Nabi SAW memberi wasiat kepada Sayyidina Ali k.wj : "Wahai Ali ! Saya melihat tulisan pada pintu syurga yang berbunyi "Syurga itu diharamkan bagi setiap orang yang bakhil (kedekut), orang yang derhaka kepada kedua orang tuanya, dan bagi orang yang suka mengadu domba (mengasut)."

Nabi SAW bersabda, “Aku beritahukan kepadamu tiga macam dosa yang paling besar, yakni: Mengada-adakan sekutu bagi Allah SWT, tidak patuh kepada kedua orangtuamu, dan memberikan kesaksian palsu.” (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Kedua : Seseorang yang berusaha menceraikan sepasang suami isteri, kemudian setelah isteri tersebut dicerai ia menggantikannya sebagai suaminya.

Salah satu sifat orang fasik adalah suka kepada isteri orang dan dia berusaha untuk menceraikan pasangan suami isteri tersebut. Mungkin bermula apabila wanita tersebut mengadu kepadanya bahawa dia mempunyai masaalah dengan suaminya. Sepatutnya sebagai seorang mukmin dia menasihatkan wanita tersebut supaya kembali mentaati suaminya dan melupakan perbalahan kecil urusan rumah tangga bukannya menggalakkan wanita tersebut meminta cerai kepada suaminya dengan itu dia akan berpeluang mengawininya. Akhlak lelaki seperti ini cukup buruk dan akan mendapat laknat Allah SWT di dunia ini dan di akhirat akan mendapat azab yang besar.

Perlu diingatkan kepada para wanita yang sudah berkahwin kalian perlu berhati-hati apabila meluahkan masaalah rumah tangga kepada lelaki yang kalian tidak kenal sepenuhnya hanya kenal di alam maya ini kerana ramai lelaki mempunyai "penyakit hati" dan akan mengambil kesempatan untuk "meneguk di air keruh" dan dikira berdosa kerana membuka aib suami kepada orang yang tidak berkenaan. Tetapi jika kalian berhajat mendapatkan khidmat nasihat maka dapatkanlah daripada ustazah atau ustaz atau pakar kaunseling maka hubungilah mereka yang berpengalaman dalam menyelesaikan masaalah rumah tangga.

Bukan sahaja lelaki yang merosakkan rumah tangga orang lain akan mendapat laknat daripada Allah SWT tetapi wanita tersebut yang tertarik dengan lelaki yang menghasutnya juga tidak akan masuk syurga kerana meminta cerai tanpa alasan yang dibenarkan oleh syarak.

Rasulullah SAW bersabda maksudnya : “Mana-mana wanita yang meminta suaminya menceraikannya dengan tiada sebab yang dibenarkan oleh syarak maka haramlah baginya bau syurga”. (Hadis Riwayat Abu Daud dan Tarmizi)

Ketiga : Seseorang yang berusaha agar orang-orang mukmin saling membenci dan saling mendengki antara sesamanya dengan hasutan-hasutannya.

Menghasut, mengadu domba, atau memprovokasi, dalam Islam disebut namimah.

Nabi SAW bersabda maksudnya : ''Sesungguhnya, orang-orang yang suka menghasut tidak akan masuk syurga.'' (Hadis Riwayat Bukhari-Muslim).

Hakikat namimah ialah menyebarkan rahsia, mengadu domba dan mengumpat. Tidak seharusnya setiap keadaan yang tak disukai disampaikan ke orang lain, kecuali jika ditujukan untuk kemaslahatan kaum muslimin atau menolak kemaksiatan, seperti kesaksian di pengadilan.

Selain ancaman tidak masuk syurga, penghasut dikecam sebagai manusia paling buruk perilakunya. Nabi SAW bersabda maksudnya : ''Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang orang yang paling buruk perilakunya di antara kalian? Yaitu, orang yang berjalan di atas muka bumi seraya menghasut, yang merosak di antara orang-orang yang tadinya saling mencintai, dan hanya ingin memceritakan aib orang-orang yang tidak bersalah.''
(Hadis Riwayat Ahmad).

Menghasut sangat berbahaya jika dibiarkan berlaku di dalam kehidupan sosial.

Pertama, munculnya benih saling mencurigai di antara sesama muslim.

Kedua, jatuhnya nama baik dan martabat seseorang.

Ketiga, terciptanya kekacauan, ketakstabilan, dan ketidakharmonian dalam hubungan sosial.

Rasulullah SAW mengecam orang-orang munafik di Madinah kerana perilaku kotornya yang suka menghasut ketika baginda berhijrah. Kebiasaan menghasut sepertinya sudah menjalar dan meluas di negeri kita pada masa ini. Melahirkan banyak bloger-bloger politik yang tidak bermoral dan sanggup menabur fitnah, maki hamun dan memecahbelahkan perpaduan umat Islam.

Dari Al-Zuhri bahawa Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda : "Tidak akan masuk syurga bagi yang memutuskan silaturahim". (Hadis Riwayat Muslim)

Nabi SAW bersabda maksudnya : “Tidak ada dosa yang lebih layak dipercepat hukumannya di dunia, dan apa yang dipersiapkan Allah baginya di akhirat daripada tindakan kezaliman dan memutuskan hubungan silaturrahim”. (Hadis Riwayat Ibnu Majah dan Tarmizi)

Nabi SAW bersabda maksudnya : "Sesungguhnya lelaki yang paling dibenci Allah ialah yang paling gigih dalam permusuhan." (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dari Abi Hurairah r.a, dari Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam baginda bersabda : "Seorang muslim adalah seorang yang apabila orang lain terselamat daripada lidahnya dan tangannya dan seorang mukmin adalah seorang yang apabila orang lain berasa aman daripadanya terhadap jiwa dan harta benda mereka". (Hadis Riwayat an-Nasaie)

Oleh itu jauhilah daripada segala bentuk perbuatan, percakapan, tulisan dan amalan yang suka memecahbelahkan perpaduan umat Islam dengan memutuskan silaturahim, mengadu domba, menghasut, memfitnah, mengumpat dan menimbulkan permusuhan bukan sahaja mendapat dosa besar tetapi akan mendapat laknat Allah SWT dan tidak akan mencium bau syurga. 


Marilah sama-sama kita menjauhi diri kita daripada tiga jenis manusia yang akan mendapat laknat Allah SWT di dunia dan akhirat seperti hadis di atas. Untuk menjauhi daripada laknat Allah SWT perlulah kalian melakukan; 

Pertama, mengasihi kedua ibu bapa kalian jangan menderhakainya dan berbaktilah kepada mereka jika mereka masih hidup dan jika mereka sudah meninggal dunia doakan mereka dan buatlah amal soleh untuk mereka. 

Kedua, jauhilah dan jangan cuba untuk mendekati wanita yang sudah berkahwin dengan tujuan-tujuan yang tidak bermoral, jika terdapat ruang-ruang fitnah cubalah menutupnya. Jika berhajat untuk mencari pasangan hidup carilah janda atau gadis yang masih belum berpunya dan gunakanlah cara-cara yang diizinkan oleh syarak. 

Ketiga, janganlah sekali-sekali memecah belahkan perpaduan umat Islam. Jadikanlah diri kita sebagai penyelamat umat, pendakwah yang jujur dan ikhlas dan berjuang semata-mata mencari keredaan Allah SWT bukannya untuk mendapatkan nama, pujian dan kedudukan dalam masyarakat. 

Mendongkrak Kualitas Guru

Selama pola rekrutmen dan pembinaan yang sistematis itu tidak mengalami perbaikan, penulis pesimistis kualitas guru akan terdongkrak naik. Akhirnya, justru hal itu menjadi sebab kegagalan implementasi kurikulum baru.

Kualitas guru nasional yang rendah sudah lama menjadi sorotan publik. Bahkan penutupan SPG (Sekolah Pendidikan Guru) dan perubahan dari IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan) menjadi universitas pun didasari oleh keprihatinan atas rendahnya kualitas para calon murid/mahasiswa yang masuk ke kedua institusi tersebut, yang kemudian berdampak rendahnya kualitas lulusannya. Pembubaran SPG dan IKIP itu sendiri merupakan hasil dari rekomendasi Bank Dunia.

Kritik Bank Dunia adalah, para lulusan SPG dan IKIP itu dinilai memiliki keterampilan mengajar yang baik tapi minim penguasaan ilmu dasar. Dengan dihapuskannya SPG, diharapkan yang menjadi guru SD adalah lulusan SMA plus sekolah dua tahun di PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) yang didirikan di beberapa IKIP. Dengan demikian, pengetahuan dasarnya lebih tinggi, sedangkan kemampuan mengajarnya dipelajari di PGSD. Demikian pula, pembubaran IKIP didorong oleh kenyataan bahwa selama itu yang masuk ke IKIP adalah lulusan SMA bukan yang terbaik. Lulusan SMA terbaik masuk ke PTN-PTN terkemuka di negeri ini. Tapi yang terjadi di lapangan adalah tetap saja yang masuk ke universitas eks IKIP adalah mereka yang tidak diterima di PTN-PTN terkemuka.

Seleksi calon guru berlangsung lebih buruk lagi karena para calon guru itu digodok di fakultas keguruan di setiap universitas eks IKIP tersebut. Mereka yang masuk ke fakultas keguruan adalah yang tidak diterima di fakultas-fakultas ilmu murni. Dengan kata lain, kualitas para calon guru itu sebetulnya paling bawah. Ini memang kesalahan konsep pembubaran IKIP. Semestinya pembubaran IKIP tidak perlu disertai dengan pembentukan fakultas keguruan di dalamnya agar memperoleh input yang lebih bagus. Kecuali itu, kalau masih harus membuka fakultas keguruan untuk mendidik calon guru, mengapa IKIP harus dibubarkan?

Memercik Muka Sendiri 

Tahun ini pembubaran SPG sudah mencapai usia ke-24 dan perubahan IKIP menjadi universitas mencapai usia ke-17 tahun. Artinya, para lulusan PGSD dan universitas eks IKIP itu sekarang telah menjadi guru senior. Sangat mungkin mereka juga menjadi obyek penelitian Bank Dunia tentang kualitas guru. Jadi, sebetulnya Bank Dunia sudah mengetahui buruknya kualitas guru di Indonesia sejak dulu. Karena itu, kritik Bank Dunia terhadap kualitas guru seperti terangkum dalam laporan tentang Education Public Expenditure Review (Tinjauan Belanja Publik di Sektor Pendidikan) sebagaimana dikutip oleh Sukemi, Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Komunikasi Media (Tempo, 25 Maret 2013), bukan hal baru. Laporan itu ibarat memercik air di dulang, terkena muka sendiri. Mengapa? Guru-guru yang mengajar saat ini dengan usia 50 tahun ke bawah merupakan produk dari pemikiran besar (grand design) Bank Dunia dengan pembubaran SPG dan IKIP tersebut, tapi hasilnya sekarang dikritik sendiri.

Penulis, sejak 2004, ketika proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Guru dan Dosen sedang berlangsung, sudah mengingatkan bahwa: "Guru yang ada saat ini, meskipun ditingkatkan gajinya dua kali lipat, kenaikan kualitasnya tidak akan signifikan karena memang salah dalam rekrutmen. Karena itu, pemberian tunjangan profesi tidak boleh dikaitkan dengan peningkatan kualitas mereka, lantaran itu hak mereka sebagai guru yang disebut sebagai tenaga profesional. Bila ingin mendapatkan kualitas guru yang baik, lakukan tes ulang secara massal, dan hanya mereka yang lolos uji ulang yang layak menjadi guru".

Perbaikan Proses Rekrutmen 

Menghadapi buruknya kualitas guru saat ini membutuhkan penanganan khusus. Tapi penanganan khusus yang dimaksudkan itu tidak sesederhana melalui program pelatihan seperti yang dikemukakan oleh Sukemi dalam Koran Tempo (25/3) lalu. Bahwa pelatihan yang serius dapat berperan meningkatkan kualitas guru, hal itu tidak terelakkan, tapi signifikansinya tidak seberapa. Kecuali itu, selama ini mayoritas guru tidak pernah mengikuti program pelatihan selama menjadi guru, karena pelatihan pada umumnya hanya diikuti oleh guru yang itu-itu juga, yaitu guru yang dekat dengan pengawas. Guru pada umumnya, terlebih guru-guru swasta-ada yang sampai pensiun-tidak pernah sekalipun mengikuti program pelatihan.

Upaya mendongkrak kualitas guru yang signifikan bisa dilakukan melalui pembenahan pola rekrutmen dan pembinaan yang baik. Pola rekrutmen yang baik akan menghasilkan calon-calon guru yang berkualitas karena seleksi dilakukan secara ketat dan bertahap. Pola rekrutmen yang penulis usulkan sejak awal reformasi dulu adalah sistem tertulis dan praktek di lapangan. Tes tertulis calon guru terbuka bagi semua sarjana yang berminat menjadi guru, bukan hanya lulusan LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Setelah lulus tes tertulis, kemudian mereka diminta melakukan praktek mengajar selama satu tahun.

Penilaian seorang calon guru cakap mengajar atau tidak-sehingga layak diangkat jadi guru PNS atau tidak-diberikan oleh murid yang diajar, bukan oleh guru senior, kepala sekolah, ataupun pengawas. Mengapa? Murid tidak memiliki kepentingan subyektif, kecuali hanya berharap mendapatkan guru yang cakap mengajar. Tapi guru senior, kepala sekolah, dan pengawas cenderung resistan terhadap calon-calon guru yang kritis, kreatif, dan inovatif sehingga yang diterima justru guru-guru yang patuh. Setelah lolos menjalani kerja praktek di lapangan, barulah mereka bisa diangkat menjadi guru.

Pola rekrutmen seperti yang penulis usulkan itu sekarang diwadahi dalam program Sarjana Mengajar di Daerah Tertinggal, Terbelakang, dan Terluar (SM3T). Hanya bedanya, peserta SM3T adalah para sarjana lulusan LPTK saja, sedangkan, menurut penulis, semestinya itu terbuka untuk semua sarjana strata satu (S-1). Para peserta SM3T, setelah lolos menjalani kerja praktek di lapangan, diikutsertakan dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Setelah lulus, barulah PPG bisa diangkat menjadi guru PNS. Harapan penulis, peserta SM3T itu dapat diperluas ke semua lulusan S-1 sesuai dengan semangat pembubaran IKIP.

Sedangkan pola pembinaan yang penulis maksudkan adalah di lingkup internal sekolah. Sekolah-sekolah swasta yang maju selalu memberikan beasiswa kepada para gurunya untuk studi lanjut, memfasilitasi pembelian buku, wisata belajar ke luar negeri, serta ikut pelatihan ini-itu sehingga wawasannya berkembang. Pembinaan yang sama jarang terjadi di sekolah-sekolah negeri. Bila melakukan studi lanjut, umumnya mereka menggunakan biaya sendiri. Selama pola rekrutmen dan pembinaan yang sistematis itu tidak mengalami perbaikan, penulis pesimistis kualitas guru akan terdongkrak naik. Akhirnya, justru hal itu menjadi sebab kegagalan implementasi kurikulum baru. Sebab, kurikulum sebagus apa pun, jika berada di tangan guru yang jelek, hasilnya tetap saja jelek. Tapi kurikulum sejelek apa pun, jika berada di tangan guru yang bagus, hasilnya akan bagus. 

PENDIDIKAN INKLUSIF DI INDONESIA


DEFINISI PENDIDIKAN INKLUSIF 

Istilah pendidikan inklusif atau inklusi, mulai mengemuka sejak tahun 1990, ketika konferensi dunia tentang pendidikan untuk semua, yang diteruskan dengan pernyataan salamanca tentang pendidikan inklusif pada tahun 1994.

Pendidikan inklusif memiliki prinsip dasar bahwa selama memungkinkan, semua anak seyogyanya belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang mungkin ada pada mereka.

PENGERTIAN PENDIDIKAN INKLUSIF

Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus belajar di sekolah-sekolah terdekat di kelas biasa bersama teman-teman seusianya (Sapon-Shevin dalam O’Neil 1994).

Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung semua murid di kelas yang sama. Sekolah ini menyediakan program pendidikan yang layak, menantang, tetapi disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan setiap murid maupun bantuan dan dukungan yang dapat diberikan oleh para guru, agar anak-anak berhasil (Stainback, 1980)

Sekolah Inklusif merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasidan atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana dan prasarana, tenaga pendidikan dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya.

LANDASAN DAN KONSEP PENDIDIKAN INKLUSIF

Pendidikan inklusif telah menjadi perhatian masyarakat dunia. Beberapa pertemuan internasional mendasari pergerakan menuju pendidikan yang berkualitas bagi semua anak melalui pendidikan inklusif. Landasan hukum dan landasan konseptual menjadi landasan bagi gerakan menuju Pendidikan Inklusif di Indonesia adalah :

- Deklarasi Hak Asasi Manusia (1948)
- Konveksi Hak Anak (1989)
- Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk semua (1990)
- Persamaan Kesempatan bagi orang berkelainan (1993)
- Pernyataan Salamanca tentang Pendidikan Inklusi (1994)
- Komitmen Dasar mengenai Pendidikan untuk semua (2000)
- Deklarasi Bandung (2004)

Konsep pendidikan inklusif muncul dimaksudkan untuk memberi solusi adanya perlakuan diskriminatif dalam layanan pendidikan terutama bagi anak-anak penyandang cacat atau anak-anak yang berkebutuhan khusus.

Beberapa alasan penerapan Pendidikan Inklusif di Indonesia antara lain:

  • Semua anak mempunyai hak yang sama untuk tidak di-diskriminasi-kan dan memperoleh pendidikan yang bermutu.
  • Semua anak mempunyai kemampuan untuk mengikuti pelajaran tanpa melihat kelainan dan kecacatannya.
  • Perbedaan merupakan penguat dalam meningkatkan mutu pembelajaranbagi semua anak.
  • Sekolah dan guru mempunyai kemampuan untuk belajar merespon dari kebutuhan pembelajaran yang berbeda.

TUJUAN DAN MANFAAT PENDIDIKAN INKLUSIF

Pendidikan inklusif dimaksudkan sebagai sistem layanan pendidikan yang mengikut-sertakan anak berkebutuhan khusus belajar bersama dengan anak sebayanya di sekolah reguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya.

Penyelenggaraan pendidikan inklusif menuntut pihak sekolah melakukan penyesuaian baik dari segi kurikulum, sarana dan prasarana pendidikan, maupun sistem pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan individu peserta didik.

Manfaat pendidikan inklusif adalah :
  • Membangun kesadaran dan konsensus pentingnya pendidikan inklusif sekaligus menghilangkan sikap dan nilai yang diskriminatif.
  • Melibatkan dan memberdayakan masyarakat untuk melakukan analisis situasi pendidikan lokal, mengumpulkan informasi semua anak pada setiap distrik dan mengidentifikasi alasan mengapa mereka tidak sekolah.
  • Mengidentifikasi hambatan berkaitan dengan kelainan fisik, sosial dan masalah lainnya terhadap akses dan pembelajaran.
  • Melibatkan masyarakat dalam melakukan perencanaan dan monitoring mutu pendidikan bagi semua anak.

Hal-hal yang harus diperhatikan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif :
  1. Sekolah harus menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keaneka-ragaman dan menghargai perbedaan.
  2. Sekolah harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individual
  3. Guru harus menerapkan pembelajaran yang interaktif.
  4. Guru dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumberdaya lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi.
  5. Guru dituntut melibatkan orang tua secara bermakna dalam proses pendidikan.

Tentang Ujian Nasional

Hampir tiap tahun semenjak Ujian Nasional diselenggarakan menimbulkan kontroversi yang tidak main-main. Pada dasarnya tujuan pemerintah dalam melaksanakan Ujian Nasional ini lebih kepada meningkatkan mutu pendidikan. Katanya, mutu pendidikan di Indonesia masih dianggap rendah dibandingkan dengan negara lain. Saya malah bertanya-tanya, mutu pendidikan bagian mana yang masih kurang menurut pemerintah kita? Jawabannya, jelas banyak sekali. Kesannya saya jadi membual sendiri mengenai pendidikan negara kita. Jika kita mendalami lebih sensitif, argumen pemerintah sangat benar adanya, bahwa mutu pendidikan di Indonesia masih dibawah standar!

Lantas, pemerintah menggembar-gemborkan isu Ujian Nasional dapat meningkatkan mutu pendidikan itu. Bahwa Ujian Nasional dapat menjangkau semua kalangan mulai dari ibu kota sampai pelosok desa yang masih dalam garis merah dalam belajar. Kenapa saya katakan garis merah, karena proses belajar mengajar masih diam ditempat dan tidak mengalami perkembangan. Bandingkan saja, tidak perlu jauh-jauh dengan sekolah-sekolah di ibu kota, antara sekolah di kabupaten saja dengan sekolah di pelosok desa sangat jauh berbeda. Mulai dari fasilitas sampai guru yang bisa garisbawahi sebagai pengajar profesional.

Saya merasa hal ini sangat timpang. Tidak berimbang antara anggapan pemerintah dengan realita di lapangan. Jika memang Muhammad Nuh, sebagai Menteri Pendidikan mampu melihat jauh ke pelosok, bahkan pernah menjejaki sekolah di daerah terpencil tentu pelaksanaan Ujian Nasional akan kembali mengalami revisi. Saya tidak mengetahui dengan benar apakah sudah dikunjungi sekolah-sekolah dengan berbagai keterbatasan atau sebaliknya. Berandai saja, jika benar Muhammad Nuh sendiri sudah berkunjung ke sekolah di daerah terpencil lalu tetap melaksanakan Ujian Nasional, anggapan yang muncul akan lebih tidak masuk akal. Menurut saya pribadi, sebagai orang yang tiap saat melihat proses belajar mengajar di daerah terpencil, sungguh kasihan siswa-siswi belajar dengan berbagai keterbatasan.

Kriteria suatu sekolah melaksanakan Ujian Nasional bukanlah seperti membalik telapak tangan. Sekolah tersebut minimal harus memiliki guru tetap perbidang studi. Lalu memiliki fasilitas laboratorium IPA, laboratorium Bahasa, laboratorium komputer, alat-alat praktikum, buku-buku lengkap di perpustakaan, metode pembelajaran yang kreatif dan efektif, bahkan jam mengajar sampai kesiplinan juga benar-benar harus tertata dengan profesional. Nah, jika hal tersebut belum tercapai, Ujian Nasional hanya menjadi bomerang yang menggelegar bagi sekolah pelaksana.

Pemerintah memang sudah berupaya memberikan yang terbaik dalam pelaksanakan Ujian Nasional. Pada awal pelaksanaannya, Ujian Nasional dilaksanakan dengan dua paket soal saja. Lalu isu kecurangan mulai merebak, berbagai lembaga bahkan menjadikan ini sebagai pekerjaan untuk meneliti dan membuktikan kecurangan. Menyikapi hal tersebut Ujian Nasional kemudian diubah dengan menambahkan lima paket soal. Walau demikian isu kecurangan tetap terjadi di mana-mana. Tidak hanya di ibu kota yang dianggap mempunyai sekolah berbobot, di daerah-daerah pun isu ini kerap menjadi angin segar kemudian ditertawakan. Masyarakat yang mendengar dan merasakan aura Ujian Nasional kemudian menilai bahwa ujian tersebut hanya formalitas semata, karena kunci jawaban sudah tersedia.

Inilah yang menjadi pekerjaan rumah pemerintah, Ujian Nasional tidak bisa dilaksanakan dengan main-main. Harus benar-benar serius! Berbagai isu kemudian berkembang dan akhirnya sampai pada titik terakhir sebelum pelaksanaan Ujian Nasional tanggal 15 April 2013 untuk SMA sederajat, dan 22 April 2013 untuk SMP sederajat. Bahwa paket soal Ujian Nasional akan berlimpat mencapai angka 20. Artinya setiap ruang siswa akan memiliki satu paket sendiri. Paket soal yang banyak itu tidak lantas selesai begitu saja, bahkan simpang siur informasi memberikan isu bahwa soal akan diberikan sesuai dengan jumlah peserta ujian. Semakin beribet dan membingungkan. Namun, hal krusial yang akan membuat pikiran siswa lebih bercabang setiap soal yang diberikan berpasangan dengan lembar jawaban. Jika mengalami kerusakan maka siswa harus mengulang dari awal dengan kode soal yang berbeda.

Jadilah setiap tahun siswa-siswi menjadi korban percobaan pelaksanaan Ujian Nasional. Tahun ini dengan paket soal 20 dan berkode tersendiri dan satu paket dengan lembar jawaban. Bisa jadi tahun depan akan benar-benar terjadi paket soal sejumlah dengan siswa ujian persekolah pelaksana.

Percobaan pemerintah berdasar pada meningkatkan mutu pendidikan. Mutu pendidikan akan meningkat jika hasil Ujian Nasional mencapai angka 100%. Lalu tugas guru di sekolah hanya mengajarkan yang penting-penting saja sesuai kisi-kisi soal Ujian Nasional. Guru tidak punya hak lagi menuntut siswa berakhlak baik dan mengerjakan segala sesuatu sesuai prosedur. Pada akhirnya guru tidak dihargai oleh siswa karena dalam benak mereka, tiap tahun Ujian Nasional itu mengalami kecurangan. Tahun lalu kunci jawaban bisa beredar dengan mudah, tahun ini juga demikian. Siswa-siswi senang-senang saja karena akan ada yang bantu. 


Sedangkan guru – yang tidak berharga lagi di mata siswa itu – tidak bisa berbuat apa-apa. Nilai semester yang diberikan seakan menjadi angin lalu karena semua hasil kembali pada Ujian Nasional. Memang benar 40% diambil dari sekolah, namun itu hanya berupa angka-angka. Bukan sopan santun dan sejenisnya. Guru tidak berhak menentukan kelulusan siswa seperti halnya pada rapat kenaikan kelas. Hanya Ujian Nasional yang berhak memberikan Ijazah kepada siswa, apakah berakhlak mulia, sopan, bersikap baik, pintar atau tidak bukanlah soal yang urgen. Hanya ikut Ujian Nasional saja. Jika demikian, untuk apa sekolah sampai 3 tahun lamanya dan menghabiskan uang banyak, tinggal ikut Ujian Nasional saja akan mendapatkan Ijazah!

Semua sudah terjadi. Biar pun saya berkoar-koar beratus halaman, Ujian Nasional akna tetap terlaksana tanggal 15 April mendatang. Hasilnya akan keluar di perkiraan 26 Mei. Jika lulus, akan membawa kesenangan. Dan jika tidak lulus akan menambah beban negara karena usia muda sudah menggila. Walaupun tidak sampai taraf gila sebenarnya, namun stress yang ditimbulkan oleh kegagalan Ujian Nasional bisa menyebabkan generasi muda tidak bermoral. Banyak kasus terjadi, pembakaran sekolah, dan lain-lain. Faktanya, media memuat berita ini sampai sebulan lebih seusai pengumuman Ujian Nasional.

Tahun 2013 memang sangat berat untuk lulusan SMA dan SMP. Tapi Ujian Nasional bukanlah sebuah kegagalan jika tidak lulus. Mereka dengan mudah mendapatkan Ijazah Paket C lalu mengikuti perkuliahan. Kegagalan yang nyata bahwa Ujian Nasional semakin menjadi percobaan yang tiada henti, sedangkan mutu pendidikan semakin dinilai dengan angka-angka. Tahun ini begini, tahun depan begitu. Sampai akhirnya pendidikan diselenggarakan hanya untuk mengajar angka yang sudah ditetapkan pemerintah. Mana mungkin sekolah di pelosok bisa lulus 100% jika fasilitas tidak memadai?

Kita tunggu saja, percobaan ini akan sampai mana terurai. Seperti siswa-siswi sekolah percontohan yang kerap melaksanakan praktikum Fisika. Jika lampu padam artinya kawat yang dirangkai belum sesuai. Dan jika menyala percobaan mereka berhasil. Ujian Nasional akan berujung demikian, keegoisan pemerintah pada pelaksanaan Ujian Nasional dengan dana milyaran rupiah akan berakhir pada hasil fana. Mutu pendidikan akan tetap berada pada rangking yang sama, jika fasilitas tidak mendukung, jika peningkatan guru profesional hanya pada guru yang mengajar di ibu kota, provinsi, kabupaten/kota, dan jika sekolah-sekolah daerah terpencil dianaktirikan. Pemerintah harus berbuat, jangan hanya menandatangi peraturan ini itu yang kemudian merugikan siswa-siswi, generasi muda Indonesia!

Ilmuwan "Sulap" Karbon Dioksida Jadi Bahan Bakar

Tim peneliti dari University of Georgia berhasil mengembangkan cara baru memanfaatkan karbon dioksida di atmosfer dan mengubahnya menjadi bahan bakar dan produk lain yang bermanfaat.

"Pada dasarnya, yang kami lakukan adalah menciptakan mikroorganisme yang mengubah karbon dioksida persis seperti bagaimana tumbuhan melakukannya, menyerapnya, dan menghasilkan sesuatu yang berharga," kata Michael Adams dari Bioenergy Systems Research Institute University of Georgia.

Tumbuhan seperti diketahui mengubah karbon dioksida menjadi glukosa dengan bantuan sinar Matahari dan air. Glukosa tersebut bisa diproses menjadi etanol lewat fermentasi. Namun, proses secara langsung sulit sebab glukosa tersembunyi pada bagian dalam tumbuhan.

"Penemuan ini berarti kita berupaya menghilangkan tumbuhan sebagai pihak tengah," ungkap Adams yang telah memublikasikan hasil penelitiannya di Proceedings of the National Academies of Sciences

"(Dengan metode ini) kita dapat mengambil karbon dioksida langsung dari atmosfer dan mengubahnya menjadi produk lain seperti bahan bakar dan bahan kimia tanpa harus melewati proses yang tidak efisien seperti menumbuhkan tanaman dan ekstraksi karbon dioksida dari biomassa," katanya.

Tim peneliti merekayasa materi genetik mikroorganisme pemakan karbohidrat, Pyrococcus furious, yang tumbuh subur di laut dalam, dekat ventilasi hidrotermal. Mikroba itu dibuat mampu mengonsumsi karbon dioksida pada lingkungan dengan suhu yang jauh lebih rendah.

Setelah berhasil membuat strain baru dari bakteri tersebut, peneliti menggunakan gas hidrogen untuk menghasilkan reaksi kimia di dalam tubuh mikroorganisme yang akan menggabungkan hidrogen dengan karbon dioksida menjadi asam 3-hydroxypropionic yang digunakan industri kimia secara umum untuk membuat akrilik dan produk lainnya.

Dengan melakukan rekayasa genetika pada strain baru P furiosus, peneliti dapat membuat versi baru dari mikroorganisme hasil rekayasa tersebut yang akan mampu memanfaatkan karbon dioksida menjadi produk industri lainnya, termasuk bahan bakar (fuel).

Adams menambahkan, proses ini adalah langkah pertama yang sangat penting dan menjanjikan guna pengembangan metode produksi bahan bakar yang efisien dan bisa mengefektifkan biaya.

"Ke depannya, kami akan mengembangkan prosesnya dan mulai mencobanya pada skala yang lebih besar," katanya seperti dikutip Physorg.
Source