Pada Kurikulum 2006 (yang dikenal dengan KTSP) kita telah mengetahui bersama bahwa sekolah harus menentukan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal). KKM tersebut ditetapkan dengan aacuan tertentu dan tiapa mata pelajaran KKMnya bisa jadi berbeda-beda. KKM dtetapkan mulai dari yang rendah (misal 65) dan tiapa tahun ditingkatkan hingga mencapai KKM ideal nasional yaitu 75 atau bahkan lebih.
Yang menjadi permasalahan adalah KKM meningkat namun tidak dibarengi dengan kualitas pembelajaran, sehingga KKM 75 itu terkesan dipaksakan, artinya sebenarnya ada sekolah (tidak semua) yang sebenarnya belum waktunya KKM 75 dipaksakan menjadi 75. Apalagi nilai rapor menjadi unsur perhitungan kelulusan siswa dari satuan pendidikan. Apa akibatnya? terjadilah apa yang kita sebut katrol nilai.
Sebenarnya KKM 75 itu tidak realistis? Alasannya seperti yang saya paparkan di atas bahwa secara empiris bahwa KKM 75 itu banyak sekolah yang belum siap, namun dipaksakan KKM 75. Di samping itu KKM 75 itu dengan KKM di perguruan tinggi, di peguruan tinggi sebenarnya tidak ada istilah KKM, yang ada batas minimal kelulusan yang biasanya adalah C.
Mari kita perhatikan tabel konversi nilai skala 100 ke skala 4 atau ke dalam nilai huruf di beberapa perguruan tinggi di bawah ini
Dari beberapa tabel di atas dapat disimpulkan bahwa batas minimal kelulusan adalah 55 atau 56. Nah sekarang kita bandingkan dengan batas minimal kelulusan di sekolah (KKM) yang besarnya 75, bukankah angka 75 ini tidak realistis. Sekarang kita bahas mengenai nilai di kurikulum 2013. Pada kurikulum 2013 nilai dinyatakan dalam bentuk huruf seperti halnya di perguruan tinggi, namun lebih bervariasi, yaitu A, A-, B+, B, B-, C+, C, C-, D+, dan D (terdapat variasi 10 nilai), dengan ketentuan batas miniimal kelulusan (ketuntasan) adalah B- atau 2,66, seperti tabel di bawah ini:
Tabel penilaian tersebut terdapat di permendikbud no 81A tahun 2013 tentang implementasi kurikulum, lampiran IV. Dengan ditetapkannya dalam dalam bentuk huruf maka diperlukan tabel konversi dari skala 100 ke skala 4 (dalam bentuk huruf). Untuk membuat tabel konversi ini di permendiknud tersebut belum ada pedomannya, sehingga sekolah membuat tabel konversi sendiri-sendiri yang bisa jadi berbeda tiap sekolah. Dengan batasas minimal ketuntasan B- atau 2,66 apakah sekarang KKM harus 75? saya pikir tidak harus. Untuk membuat tabel konversi itu bisa saja kita mengacu ke tabel yang ada di beberapa perguruan tinggi, karena sekarang menyatakan nilai dalam rapor (Laporan Capaian Kompetensi) sudah hampir sama dengan perguruan tinggi, yaitu dalam bentuk huruf.
Berikut ini contoh tabel konversi dari nila 0 – 100 menjadi 1 – 4 (dalam bentuk huruf)
Tabel itu diperoleh ketika pelatihan pendampingan kurikulum 2013. Dari tabel itu batas minimal ketuntasan adalah 66. Apakah hanya seperti itu? Tentu saja tidak. Bisa saja seperti di bawah ini:
Tabel ini batas minimal ketuntasannya juga 66, namun berbeda untuk nilai A dan A-. Lalu bagaimana dengan KKM 75? Kalau semula KKM 75 sekarang batas minimal ketuntasan 66 bukankah itu turun? ya memang turun. Namun menurut pendapat saya, sudahlah lupakan 75, karena 75 itu "memaksakan diri".