Peraturan Pemerintah RI Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru, Bab I pasal 1 menyebutkan: “ Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.”
Berpijak pada pasal 1 PP RI Nomor 74 tersebut diatas dapat diuraiakan bahwa tugas guru adalah sebagai berikut :
a. Guru Sebagai Pendidik
Mendidik bukan hanya mentransfer ilmu kepada anak didik namun juga memberi dorongan, memberi pujian, memberi contoh, membiasakan, dan lain-lain yang diperkirakan menghasilkan pengaruh positif bagi pendewasaan anak. Berkaitan dengan tanggung jawabnya tersebut guru harus mengetahui dan memahmi nilai, norma moral dan soail serta berusaha berperilaku dan berbuat sesuai dengan niali dan norma tersebut. Guru juga harus bertanggungjawab terhadap segala tindakannya dalam pembelajaran di sekolah dan dalam kehidupan masyarakat.
b. Guru Sebagai Pengajar
Sebagai pengajar tugas utamanya adalah melaksanakan pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran kepada anak didiknya. Guru sebagai pengajar berkaitan erat dengan penguasaan materi pelajaran. Guru dapat dinilai baik atau buruk dapat dilihat dari penguasaan materi pelajaran karena didalam proses pembelajaran guru adalah sumber belajar bagi anak didik. Sebagai sumber belajar sebaiknya guru memiliki bahan referensi yang baik dan banyak, mampu menunjukkan sumber belajar yang dapat dipelajari oleh siswa, dan mampu melakukan pemetaan materi pelajaran.
c. Guru Sebagai Pembimbing dan Pengarah
Guru dapat diibaratkan sebagai pembimbing perjalanan yang berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya bertanggungjawab atas kelancaran perjalanan itu. Dalam hal ini istilah perjalanan tidak hanya menyangkut fisik tetapi juga perjalanan mental, emosional, kreatifitas, moral dan spiritual yang lebih mendalam dan kompleks. Sebagai pembimbing guru harus merumuskan tujuan secara jelas, menetapkan waktu perjalanan, menetapkan jalan yang harus ditempuh, menggunakan petunjuk perjalanan serta menilai kelancarannya sesuai dengankebutuhan dan kemampuan peserta didik.
d. Guru Sebagai Pelatih
Proses pendidikan dan pembelajaran memerlukan latihan keterampilan, baik intelektual maupun motorik, sehingga menuntut guru untuk bertindak sebagai pelatih, karena tanpa latihan pesert didik tidak akan mampu menunjukkan penguasaan kompetensi dasar dan tidak akan mahir dalam berbagai keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan materi standar. Oleh karena itu, guru harus berperan sebagai pelatih, yang bertugas melatih peserta didik dalam pembentukan kompetensi dasar, sesuai dengan potensi masing – masing. Pelatihan yang dilakukan harus juga memperhatikan perbedaan individual peserta didik dan lingkungan.
e. Guru Sebagai Evaluator
Penilaian atau evalusi merupakan aspek pembelajaran yang paling kompleks, karena melibatkan banyak latar belakang dan hubungan, sertavariabel lain yang mempunyai arti apabila berhubungan dengan konteks yang hampir tidak mungkin dapat dipisahkan dengan setiap segi penilaian. Tidak ada pembelajaran tanpa penilaian, karena penilaian merupakan proses menetapkan kualitas hasil belajar, atau proses untuk menentukan tingkat pencapaian tujuan pembelajaran peserta didik. Sebagai suatu proses, penilaian dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dan dengan teknik yang sesuai, mungkin tes atau non tes. Teknik apapun yang dipilih, penilaian harus dilakukan dengan prosedur yang jelas, yang meliputi tiga tahap, yaitu persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut.
Mengingat kompleksnya proses penilaian, maka guru perlu memiliki pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang memadai. Guru harus memahami teknik evaluasi, baik tes maupun non tes yang meliputi jenis masing-masing teknik, karakteristik, prosedur pengembangan, serta cara menentukan baik atau tidaknya ditinjau dari berbagai segi, validitas, reliabilitas, daya beda dan tingkat kesukaran soal.
Evaluasi artinya penilaian terhadap tingkat keberhasilan siswa dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam sebuah program. Dengan evaluasi, guru dapat mengetahui tingkat kemajuan, perubahan tingkah laku siswa (baik secara kuantitatif maupun kualitatif) sebagai hasil proses belajar dan mengajar yang melibatkan dirinya selaku pembimbing dan pembantu dalam kegiatan belajar. Pelaksanaan evaluasi harus bersifat kontinyu setiap selesai pembelajaran, sehingga guru dapat memperbaiki sistem pembelajaran.
Terhadap siswa yang belum berhasil, seorang guru bertanggung jawab untuk membantu. Dalam hal inilah pengajaran remedial merupakan salah satu upaya yang dapat dilaksanakan oleh seorang guru dalam memberikan peluang yang besar bagi setiap siswa untuk dapat mencapai prestasi belajar secara optimal.
Sumber :
Undang-undang RI No 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Peraturan Pemerintah RI No. 74 Tahun 2008 Tentang Guru