Gebrakan M. Nuh, selama menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, terus berlanjut, meski kerap menimbulkan kontroversi. Setelah melaksanakan Uji Kompetensi Awal (UKA) sebelum Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG), berlanjut dengan kebijakan Uji Kompetensi Guru (UKG) online, dan yang terbaru rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menerapkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam perekrutan guru PNS pada tahun 2013.
Untuk rencana menerapkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam perekrutan guru PNS pada tahun 2013 benar-benar membuat kaget, khususnya mahasiswa LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan), karena menurut Mendikbud, tidak ada perbedaan antara lulusan LPTK maupun yang lulusan non-LPTK jika ingin menjadi guru PNS harus melalui PPG selama dua semester. Akhirnya, puluhan mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (UNESA), menggelar aksi menolak sistem penerimaan guru melalui PPG di depan gedung DPRD Jawa Timur. Mereka menilai, pemerintah tidak adil dalam memperlakukan sarjana pendidikan dalam sistem penerimaan guru PNS maupun Non PNS.
Keresahan sebagian mahasiswa LPTK terhadap regulasi baru dalam perekrutan guru PNS sangatlah wajar. Bagaimana tidak? Lulusan LPTK yang sudah dibekali dengan ilmu kependidikan masih harus mengikuti PPG yang lamanya sekitar dua semester. Hal yang sama juga harus dijalani oleh lulusan non-LPTK. Pertanyaannya, apa gunanya diadakan LPTK jika setelah lulus mereka juga harus melakukan hal yang sama dengan lulusan non-LPTK? Jika regulasi baru itu betul-betuk mulai diterapkan, maka eksistensi LPTK perlu dipertanyakan. Bahkan secara ekstrim perwakilan mahasiswa UNESA menuntut LPTK dibubarkan saja, diganti PPG selama 4 tahun.
M. Nuh, Mendikbud, mengakui regulasi baru rekrutmen guru PNS diadopsi dari rekrutmen dokter PNS. Dia mengatakan untuk bisa menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes CPNS tidak bisa hanya berbekal ijazah sarjana kedokteran. Tetapi mereka juga wajib mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun. Hanya saja konsistensi pada pendidikan profesi dokter dimana yang berhak mengikuti pendidikan profesi dokter hanya boleh diikuti oleh sarjana kedokteran tidak diterapkan pada syarat yang berhak mengikuti pendidikan profesi guru adalah sarjana keguruan. Fakta ini yang menyebabkan mahasiswa keguruan menentang regulasi baru itu.
Amanat UU Guru dan Dosen Pasal 9 berbunyi, “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.” Dalam pasal itu sarjana non keguruan dapat menjadi guru PNS. Padahal, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No 14 tahun 2005 jelas sekali disebutkan jika profesi guru dan dosen adalah merupakan bidang pekerjaan khusus. Guru adalah mutlak dibutuhkan keahlian khusus, dimana keahlian khusus ini tidak mungkin didapatkan di perkuliahan non- LPTK. Pasal 9 itulah yang menurut aliansi mahasiswa keguruan memiliki muatan ketidakadilan terhadap sarjana keguruan sehingga mereka mengajukan uji materi khusus pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2005 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sembari menunggu hasil uji materi UU No. 14 2009 pasal 9, apa yang harus dilakukan oleh lulusan LPTK? Mengantisipasi regulasi baru itu jalan terus pada tahun 2013, sarjana lulusan LPTK jika ingin menjadi guru PNS maka harus mengasah kemampuannya, meningkatkan kompetensinya untuk bersaing dengan sesama alumni LPTK maupun lulusan non-LPTK. Mengingat kuota peserta PPG tiap tahunnya sangat terbatas, maka membekali diri untuk berkompetisi secara optimal mutlak dilakukan oleh siapa saja yang ingin menjadi guru.
Menjadi seorang guru adalah panggilan hati. Jika guru hanyalah profesi pelarian karena gagal memperoleh pekerjaan di bidang yang lain, maka akan sulit menjadi seorang guru yang mencintai profesinya. Idealnya seorang guru adalah lulusan LPTK, karena dari awal sudah dibekali ilmu paedagogik. Bila PPG dianalogikan sebagai pendidikan profesi, maka yang berhak mengikutinya adalah sarjana keguruan. Jika yang boleh mengikuti pendidikan profesi dokter adalah sarjana kedokteran, mengapa yang boleh mengikuti pendidikan profesi guru, boleh di luar sarjana keguruan?
Mendikbud, yakin jika skenario perekrutan guru profesional ini berjalan secara sistematis dan lancar, kualitas guru-guru Indonesia bisa meningkat. Mendikbud juga mengingatkan posisi PPG ini strategis, karena menggantikan program sertifikasi guru yang sekarang sedang berjalan.
Jaminan peningkatan kualitas guru hasil rekrutmen model PPG yang diyakini Mendikbud, kita tunggu kenyataannya. Jika PPG hanya sekedar mengulang kembali apa yang pernah diterima oleh mahasiswa kependidikan saat kuliah di LPTK, harapan itu rasanya terlalu berlebihan. Rekrutmen guru PNS dengan pola PPG akan berimplikasi bagi peningkatan kualitas guru terutama bagi peserta yang berasal dari lulusan non-LPTK. Jika lulusan LPTK masih harus mengikuti PPG, berdasarkan draft panduan PPG pra jabatan, tidak banyak hal baru dalam kurikulum PPG untuk lulusan LPTK sehingga PPG bagi lulusan S-1 kependidikan kurang bermakna.
Kepala Badan Pengembangan SDM dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Syawal Gultom, di Jakarta, belum lama ini, mengungkapkan, ”LPTK yang ada sekarang banyak yang kurang bermutu. Ada LPTK yang menerima mahasiswa asal-asalan, tanpa seleksi yang akhirnya akan memengaruhi mutu lulusan.” Lalu kemudian diadakan PPG untuk meningkatkan kualitas calon guru PNS yang notabene lulusan LPTK. Mestinya LPTK-nya yang dibenahi agar menghasilkan lulusan yang berkualitas dan siap pakai, bukan menciptakan program baru yang berpotensi sebagai inefisiensi, baik biaya maupun waktu. Seandainya pemerintah tetap merealisasi aturan baru ini di tahun 2013, penulis berharap penjaringan lulusan non kependidikan untuk mengikuti PPG tidak hanya berdasarkan penilaian akademis tapi penilaian komitmen, jangan sampai sarjana non kependidikan tergerak menjadi guru hanya semata karena alasan gaji guru besar. Kompetisi secara bebas dengan memberi peluang sama kepada sarjana kependidikan dan non kependidikan dalam memperebutkan kursi PPG juga kurang bijak. Memberikan kuota yang lebih banyak kepada sarjana kependidikan daripada sarjana non kependidikan adalah pilihan realistis, karena mereka dari awal memang disiapkan menjadi guru.
Untuk rencana menerapkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam perekrutan guru PNS pada tahun 2013 benar-benar membuat kaget, khususnya mahasiswa LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan), karena menurut Mendikbud, tidak ada perbedaan antara lulusan LPTK maupun yang lulusan non-LPTK jika ingin menjadi guru PNS harus melalui PPG selama dua semester. Akhirnya, puluhan mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (UNESA), menggelar aksi menolak sistem penerimaan guru melalui PPG di depan gedung DPRD Jawa Timur. Mereka menilai, pemerintah tidak adil dalam memperlakukan sarjana pendidikan dalam sistem penerimaan guru PNS maupun Non PNS.
Keresahan sebagian mahasiswa LPTK terhadap regulasi baru dalam perekrutan guru PNS sangatlah wajar. Bagaimana tidak? Lulusan LPTK yang sudah dibekali dengan ilmu kependidikan masih harus mengikuti PPG yang lamanya sekitar dua semester. Hal yang sama juga harus dijalani oleh lulusan non-LPTK. Pertanyaannya, apa gunanya diadakan LPTK jika setelah lulus mereka juga harus melakukan hal yang sama dengan lulusan non-LPTK? Jika regulasi baru itu betul-betuk mulai diterapkan, maka eksistensi LPTK perlu dipertanyakan. Bahkan secara ekstrim perwakilan mahasiswa UNESA menuntut LPTK dibubarkan saja, diganti PPG selama 4 tahun.
M. Nuh, Mendikbud, mengakui regulasi baru rekrutmen guru PNS diadopsi dari rekrutmen dokter PNS. Dia mengatakan untuk bisa menjadi dokter PNS, pelamar atau pendaftar tes CPNS tidak bisa hanya berbekal ijazah sarjana kedokteran. Tetapi mereka juga wajib mengikuti pendidikan profesi dokter selama satu tahun. Hanya saja konsistensi pada pendidikan profesi dokter dimana yang berhak mengikuti pendidikan profesi dokter hanya boleh diikuti oleh sarjana kedokteran tidak diterapkan pada syarat yang berhak mengikuti pendidikan profesi guru adalah sarjana keguruan. Fakta ini yang menyebabkan mahasiswa keguruan menentang regulasi baru itu.
Amanat UU Guru dan Dosen Pasal 9 berbunyi, “Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.” Dalam pasal itu sarjana non keguruan dapat menjadi guru PNS. Padahal, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No 14 tahun 2005 jelas sekali disebutkan jika profesi guru dan dosen adalah merupakan bidang pekerjaan khusus. Guru adalah mutlak dibutuhkan keahlian khusus, dimana keahlian khusus ini tidak mungkin didapatkan di perkuliahan non- LPTK. Pasal 9 itulah yang menurut aliansi mahasiswa keguruan memiliki muatan ketidakadilan terhadap sarjana keguruan sehingga mereka mengajukan uji materi khusus pasal 9 UU Nomor 14 Tahun 2005 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sembari menunggu hasil uji materi UU No. 14 2009 pasal 9, apa yang harus dilakukan oleh lulusan LPTK? Mengantisipasi regulasi baru itu jalan terus pada tahun 2013, sarjana lulusan LPTK jika ingin menjadi guru PNS maka harus mengasah kemampuannya, meningkatkan kompetensinya untuk bersaing dengan sesama alumni LPTK maupun lulusan non-LPTK. Mengingat kuota peserta PPG tiap tahunnya sangat terbatas, maka membekali diri untuk berkompetisi secara optimal mutlak dilakukan oleh siapa saja yang ingin menjadi guru.
Menjadi seorang guru adalah panggilan hati. Jika guru hanyalah profesi pelarian karena gagal memperoleh pekerjaan di bidang yang lain, maka akan sulit menjadi seorang guru yang mencintai profesinya. Idealnya seorang guru adalah lulusan LPTK, karena dari awal sudah dibekali ilmu paedagogik. Bila PPG dianalogikan sebagai pendidikan profesi, maka yang berhak mengikutinya adalah sarjana keguruan. Jika yang boleh mengikuti pendidikan profesi dokter adalah sarjana kedokteran, mengapa yang boleh mengikuti pendidikan profesi guru, boleh di luar sarjana keguruan?
Mendikbud, yakin jika skenario perekrutan guru profesional ini berjalan secara sistematis dan lancar, kualitas guru-guru Indonesia bisa meningkat. Mendikbud juga mengingatkan posisi PPG ini strategis, karena menggantikan program sertifikasi guru yang sekarang sedang berjalan.
Jaminan peningkatan kualitas guru hasil rekrutmen model PPG yang diyakini Mendikbud, kita tunggu kenyataannya. Jika PPG hanya sekedar mengulang kembali apa yang pernah diterima oleh mahasiswa kependidikan saat kuliah di LPTK, harapan itu rasanya terlalu berlebihan. Rekrutmen guru PNS dengan pola PPG akan berimplikasi bagi peningkatan kualitas guru terutama bagi peserta yang berasal dari lulusan non-LPTK. Jika lulusan LPTK masih harus mengikuti PPG, berdasarkan draft panduan PPG pra jabatan, tidak banyak hal baru dalam kurikulum PPG untuk lulusan LPTK sehingga PPG bagi lulusan S-1 kependidikan kurang bermakna.
Kepala Badan Pengembangan SDM dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Syawal Gultom, di Jakarta, belum lama ini, mengungkapkan, ”LPTK yang ada sekarang banyak yang kurang bermutu. Ada LPTK yang menerima mahasiswa asal-asalan, tanpa seleksi yang akhirnya akan memengaruhi mutu lulusan.” Lalu kemudian diadakan PPG untuk meningkatkan kualitas calon guru PNS yang notabene lulusan LPTK. Mestinya LPTK-nya yang dibenahi agar menghasilkan lulusan yang berkualitas dan siap pakai, bukan menciptakan program baru yang berpotensi sebagai inefisiensi, baik biaya maupun waktu. Seandainya pemerintah tetap merealisasi aturan baru ini di tahun 2013, penulis berharap penjaringan lulusan non kependidikan untuk mengikuti PPG tidak hanya berdasarkan penilaian akademis tapi penilaian komitmen, jangan sampai sarjana non kependidikan tergerak menjadi guru hanya semata karena alasan gaji guru besar. Kompetisi secara bebas dengan memberi peluang sama kepada sarjana kependidikan dan non kependidikan dalam memperebutkan kursi PPG juga kurang bijak. Memberikan kuota yang lebih banyak kepada sarjana kependidikan daripada sarjana non kependidikan adalah pilihan realistis, karena mereka dari awal memang disiapkan menjadi guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar