Kunci penting kesuksesan kurikulum 2013 pada kualitas guru. Kementerian pendidikan dan kebudayaan mempersiapkan pembinaan guru dan menyiapkan sarana-sarana pendukung bagi keberhasilan guru di kelas. Seperti menyediakan silabus dan bahan ajar. Sehingga guru bisa focus bagaimana memaksimalkan proses pembelajaran di kelas.
Kurikulum 2013 akan mulai diberlakukan tahun pelajaran 2013-2014. Persiapan terus dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka menyukseskan pelaksaan kurikulum 2013. Walaupun pelaksaan tahun ini berdasarkan anggaran yang tersedia, terbatas pada 6 ribuan sekolah, tapi akan menjadi barometer terhadap keberhasilan kurikulum 2013.
Guru perlu memiliki sikap inovatif dan kreatif. Sesuai peraturan menteri tentang kompetensi guru, bahwa ada empat aspek yang harus diberi perhatian khusus dalam rencana implementasi dan keterlaksanaan kurikulum 2013.
Pertama, Kompetensi Pedagogik. Yaitu kompetensi guru dalam pemahaman substansi bahan ajar. Didalamnya terkait teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik serta Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
Kedua, kompetensi akademik (keilmuan), ini juga penting, karena guru sesungguhnya memiliki tugas untuk bisa mencerdaskan peserta didik dengan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya. Dalam bahasa peraturan menteri adalah Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Dan Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
Ketiga, kompetensi sosial. Guru harus memiliki kompetensi sosial, karena ia tidak hanya dituntut cerdas dan mampu menyampaikan materi keilmuannya dengan baik, tapi juga dituntut untuk secara sosial memiliki komptensi yang memadai. Bahasa peraturan menteri yaitu Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
Keempat, kompetensi kepribadian. Guru adalah digugu dan ditiru. Pada diri guru terdapat teladan yang diharapkan dapat dicontoh oleh peserta didiknya. Bahasa peraturan menteri adalah Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi pe-serta didik dan masyarakat.
Akhirnya. Posisi guru sebagai ujung tombak penerapan kurikulum, dituntut membuka diri terhadap setiap perubahan. Termasuk perubahan kurikulum 2013 menjadi hal biasa dan perlu ada perubahan, karena zaman terus berkembang dan tuntutan manusia semakin beragam.
Kesiapan guru menjadi mutlak, Karena dalam kurikulum 2013, bertujuan mendorong peserta didik, mampu dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi pembelajaran.
Kurikulum 2013 akan mulai diberlakukan tahun pelajaran 2013-2014. Persiapan terus dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka menyukseskan pelaksaan kurikulum 2013. Walaupun pelaksaan tahun ini berdasarkan anggaran yang tersedia, terbatas pada 6 ribuan sekolah, tapi akan menjadi barometer terhadap keberhasilan kurikulum 2013.
Guru perlu memiliki sikap inovatif dan kreatif. Sesuai peraturan menteri tentang kompetensi guru, bahwa ada empat aspek yang harus diberi perhatian khusus dalam rencana implementasi dan keterlaksanaan kurikulum 2013.
Pertama, Kompetensi Pedagogik. Yaitu kompetensi guru dalam pemahaman substansi bahan ajar. Didalamnya terkait teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik serta Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
Kedua, kompetensi akademik (keilmuan), ini juga penting, karena guru sesungguhnya memiliki tugas untuk bisa mencerdaskan peserta didik dengan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya. Dalam bahasa peraturan menteri adalah Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Dan Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
Ketiga, kompetensi sosial. Guru harus memiliki kompetensi sosial, karena ia tidak hanya dituntut cerdas dan mampu menyampaikan materi keilmuannya dengan baik, tapi juga dituntut untuk secara sosial memiliki komptensi yang memadai. Bahasa peraturan menteri yaitu Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
Keempat, kompetensi kepribadian. Guru adalah digugu dan ditiru. Pada diri guru terdapat teladan yang diharapkan dapat dicontoh oleh peserta didiknya. Bahasa peraturan menteri adalah Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi pe-serta didik dan masyarakat.
Akhirnya. Posisi guru sebagai ujung tombak penerapan kurikulum, dituntut membuka diri terhadap setiap perubahan. Termasuk perubahan kurikulum 2013 menjadi hal biasa dan perlu ada perubahan, karena zaman terus berkembang dan tuntutan manusia semakin beragam.
Kesiapan guru menjadi mutlak, Karena dalam kurikulum 2013, bertujuan mendorong peserta didik, mampu dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan mengkomunikasikan (mempresentasikan), apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah menerima materi pembelajaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar