Posting ini saya tulis berdasarkan milis PELAKSANA KURIKULUM 2013 untuk jenjang SMP dan SMA. Jadi masalah konversi nilai dari skala 100 ke skala 4 pada judul di atas adalah masalah yang ada di SMA. Sampai posting ini saya tulis sudah ada titik terang kesepakatan mengenai konversi nilai dari skala 100 ke skala 4, walaupun kesepakatan itu tidak bisa disebut sebagai dokumen resmi, karena tidak dituangkan dalam suatu surat keputusan.
Seperti yang telah dipaparkan di permendikbud nomor 81 A (lampitan IV) bahwa nilai pada LCK (Laporan Capaian Kompetensi) pada kurikulum 2013 dinyatakan dalam skala 4, yaitu dari 1 hingga 4 dalam bentu kelipatan 0,33, sperti di bawah ini
Namun yang jadi masalah tidak ada petunjuk jelas bagaimana cara mengkonversi dari nilai skala 100 ke nilai sakal 4. Akibatnya muncul berbagai macam tabel konversi di berbagai pelatihan kurikulum 2013, seprti contoh di bawah ini:
Tabel konversi tersebut didapat ketika bimtek wakakur.
Selain itu juga muncul tabel konversi seperti di bawah ini:
Seperti yang telah dipaparkan di permendikbud nomor 81 A (lampitan IV) bahwa nilai pada LCK (Laporan Capaian Kompetensi) pada kurikulum 2013 dinyatakan dalam skala 4, yaitu dari 1 hingga 4 dalam bentu kelipatan 0,33, sperti di bawah ini
Namun yang jadi masalah tidak ada petunjuk jelas bagaimana cara mengkonversi dari nilai skala 100 ke nilai sakal 4. Akibatnya muncul berbagai macam tabel konversi di berbagai pelatihan kurikulum 2013, seprti contoh di bawah ini:
Tabel konversi tersebut didapat ketika bimtek wakakur.
Selain itu juga muncul tabel konversi seperti di bawah ini:
Tabel tersebut didapat dari pelatihan guru pendamping kurikulum 2013.
Dengan ketidakjelasan tersebut, akhirnya di setiap SMA pada akhirnya membuat tabel konversi sendiri-sendiri. Ketika saya ikut implementasi pendampingan kurikulum 2013 in service 2 pada tanggal 16 Desember 2013 di SMAN 1 Mataram, masing-masing sekolah dalam satu cluster (11 SMA) membuat tabel konversi yang berbeda-beda.
Kurang lebih pukul 22.00 WITA pada tanggal 16 Desember 2013 saya membuka email dan di milis PELAKSANA KURIKULUM 2013 SMA muncul lagi tabel konversi yang baru lagi, yaitu:
Tabel konversi itu berdasarkan hasil koordinasi di Lombok 10-13 Desember 2013. Tabel yang saya dapatkan di milis PELAKSANA KURIKULUM 2013 SMA tersebut dikirim oleh Bapak SUTIKNO, namun saya tidak tahu persis siapa-siapa yang berkoordinasi. Walaupun tabel konversi di atas merupakan kesepakatan hasil koordinasi, tetap saja itu bukan dokumen resmi, karena belum dituangkan dalam SURAT KEPUTUSAN. Dengan demikian boleh dipakai boleh juga tidak.
Sebenarnya apa sih masalah mendasar dari konversi nilai dari skala 100 ke skala 4? Mari kita bahas. Untuk mengkonversi nilai dari skala 100 ke skala 4 bisa menggunakan rumus:
(Nila dalam skala 100 : 100) X 4 atau bisa juga Nila dalam skala 100 : 25. Misal bagaimana cara mengkonversi nilai 68 menjadi nilai skala 4 dalam bentuk kelipatan 0,33?
68 : 25 = 2,72. Nah sekarang perhatikan nilai 2,72. Nilai ini bukan kelipatan 0,33, maka nilai ini harus dijadikan kelipatan 0,33. Nilai tersebut terletak anatar 2,66 dan 3,00. Masalahnya sekarang 2,72 dijadikan 2,66 ataukan dijadikan 3,00? Di permendikbud no 81A tidak ada penjelasan lebih lanjut. Dengan demikian sebenarnya terdapat ketidakjelasan di pemendikbud no 81A tahun 2013 mengenai konversi nilai dari skala 100 ke skala 4 (dalam bentuk kelipatan 0,33), akibatnya muncul berbagai macam tabel konversi. Untung saja sudah ada kesepakatan hasil koordinasi di Lombok 10 – 13 Desember 2013 dan saya yakin kesepakatan itu belum banyak yang tahu dan itupun tidak bisa dipakai sebagai acuan karena belum dituangkan dalam SURAT KEPUTUSAN.
Sebenarnya masih ada lagi nilai yang masih menjadi perdebatan, yaitu nilai 2,67 misalnya. Di permendikbud nomor 81A tahun 2013 tidak ada nilai 2,67 yang ada adalah nilai 2,66. Untuk nilai 2,67 itu muncul pada contoh LCK final yang dituangkan dalam suarat keputusan Keputusan Dirjen Dikmen No: 717/D/Kep/2013.
Sudah saatnya dirjen dikmen memberikan pedoman konversi nilai untuk jenjang sekolah menengah, sehingga menjadi seragam di seluruh Indonesia. bila tidak seragam tentu nilai 2,66 di sekolah A dan sekolah B tentu mempunyai kualitas yang berbeda bila menggunakan tabel konversi yang berbeda-beda.
Dengan ketidakjelasan tersebut, akhirnya di setiap SMA pada akhirnya membuat tabel konversi sendiri-sendiri. Ketika saya ikut implementasi pendampingan kurikulum 2013 in service 2 pada tanggal 16 Desember 2013 di SMAN 1 Mataram, masing-masing sekolah dalam satu cluster (11 SMA) membuat tabel konversi yang berbeda-beda.
Kurang lebih pukul 22.00 WITA pada tanggal 16 Desember 2013 saya membuka email dan di milis PELAKSANA KURIKULUM 2013 SMA muncul lagi tabel konversi yang baru lagi, yaitu:
Tabel konversi itu berdasarkan hasil koordinasi di Lombok 10-13 Desember 2013. Tabel yang saya dapatkan di milis PELAKSANA KURIKULUM 2013 SMA tersebut dikirim oleh Bapak SUTIKNO, namun saya tidak tahu persis siapa-siapa yang berkoordinasi. Walaupun tabel konversi di atas merupakan kesepakatan hasil koordinasi, tetap saja itu bukan dokumen resmi, karena belum dituangkan dalam SURAT KEPUTUSAN. Dengan demikian boleh dipakai boleh juga tidak.
Sebenarnya apa sih masalah mendasar dari konversi nilai dari skala 100 ke skala 4? Mari kita bahas. Untuk mengkonversi nilai dari skala 100 ke skala 4 bisa menggunakan rumus:
(Nila dalam skala 100 : 100) X 4 atau bisa juga Nila dalam skala 100 : 25. Misal bagaimana cara mengkonversi nilai 68 menjadi nilai skala 4 dalam bentuk kelipatan 0,33?
68 : 25 = 2,72. Nah sekarang perhatikan nilai 2,72. Nilai ini bukan kelipatan 0,33, maka nilai ini harus dijadikan kelipatan 0,33. Nilai tersebut terletak anatar 2,66 dan 3,00. Masalahnya sekarang 2,72 dijadikan 2,66 ataukan dijadikan 3,00? Di permendikbud no 81A tidak ada penjelasan lebih lanjut. Dengan demikian sebenarnya terdapat ketidakjelasan di pemendikbud no 81A tahun 2013 mengenai konversi nilai dari skala 100 ke skala 4 (dalam bentuk kelipatan 0,33), akibatnya muncul berbagai macam tabel konversi. Untung saja sudah ada kesepakatan hasil koordinasi di Lombok 10 – 13 Desember 2013 dan saya yakin kesepakatan itu belum banyak yang tahu dan itupun tidak bisa dipakai sebagai acuan karena belum dituangkan dalam SURAT KEPUTUSAN.
Sebenarnya masih ada lagi nilai yang masih menjadi perdebatan, yaitu nilai 2,67 misalnya. Di permendikbud nomor 81A tahun 2013 tidak ada nilai 2,67 yang ada adalah nilai 2,66. Untuk nilai 2,67 itu muncul pada contoh LCK final yang dituangkan dalam suarat keputusan Keputusan Dirjen Dikmen No: 717/D/Kep/2013.
Sudah saatnya dirjen dikmen memberikan pedoman konversi nilai untuk jenjang sekolah menengah, sehingga menjadi seragam di seluruh Indonesia. bila tidak seragam tentu nilai 2,66 di sekolah A dan sekolah B tentu mempunyai kualitas yang berbeda bila menggunakan tabel konversi yang berbeda-beda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar